Download QuranBest (Free)

325juta++ halaman Al Quran telah dibaca

Jamak Sholat Tanpa Udzur, Bolehkah?

Ulama 4 madzhab sepakat bahwa menjamak sholat terlarang kecuali karena sebab-sebab yang memang mebolehkan jama’ seperti; safar, pun safar tidak asal boleh jama’ melainkan jika memang syarat-syarat safar itu terpenuhi. Bahkan madzhab Imam Abu Hanifah tidak melihat adanya jama’ sholat yang dibolehkan kecuali ketika di muzdalifah. 

Apa yang dilakukan Nabi dalam riwayat-riwayat jama’ sholat, menurut madzhab Imam Abu Hanifah bukanlah menjama’ dalam artian mengerjakan sholat satu di waktu sholat lain. Akan tetapi ialah mengakhirkan sholat sampai akhir waktu sehingga mendekati waktu sholat sesudahnya, dan menyegerakan sholat. Sehingga terlihat seperti jama’, akan tetapi tidak. ini yang disebut sebagai jama’ Shuri, dalam madzhab Hanafi.

Karena memang ayat-ayat dan hadits-hadits tentang sholat pada waktunya itu semua pada derajat yang shahih bahkan mutawatir, jadi hukum yang dikandungnya tidak bisa dijatuhkan kecuali dengan dalil yang khusus mengkhususkan itu semua.

Bahkan dalam sebuah riwayat yang shahih dari Imam Bukhari dalam kitab Shahih Bukhari, dari Imam Ibnu mas’ud radhiyallahu ‘anh, beliau berkata:

قَال ابْنُ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ : مَا رَأَيْت النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى صَلاَةً لِغَيْرِ مِيقَاتِهَا إِلاَّ صَلاَتَيْنِ جَمَعَ بَيْنَ الْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِجَمْعٍ أَيْ بِمُزْدَلِفَةَ

“Aku tidak pernah melihat Nabi shallallah ‘alaihi wa sallam sholat bukan pada waktunya kecuali 2 sholat, belau menjama’ sholat maghrib dan isya dengan jama’ yaitu di muzdalifah” (HR. Bukhari) 

Jama’ Tanpa Udzur
Terkait sholat jama’ yang pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad, yang mana jama’ itu dilakukan tanpa sebab, memang ada riwayat yang mneyebutkan itu, dan riwayatnya shahih dari Imam Muslim:

جَمَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِالْمَدِينَةِ فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلَا مَطَرٍ

“Nabi shallallah ‘alaihi wa sallam menjama’ sholat zuhur dan ashar juga menjama’ sholat maghrib dan isya di madinah tanpa ada sebab ‘takut’ dan juga tanpa sebab hujan” (HR muslim)

Dari hadits ini para ulama 4 madzhab tetap dalam pendirian, bahwa tidak ada jama’ kecuali ada udzur syar’I. jadi tidak ada istilahnya jama’ tanpa sebab. Dan ini dijelaskan secara gamblang oleh Imam Ibnu Rusyd dalam kitabnya Bidayah Al-Mujtahid wa Niahayah Al-Muqtashid pada Bab Sholat Jama’.

Jika Mendesak dan Tidak Terulang-Ulang
Hanya saja memang ada beberapa kelompok yang membolehkan menjama’ sholat walau tanpa sebab sebagaimana hadits Ibnu Abbas tersebut, diantara mereka ialah Ibnu Sirin, Madzhab Al-Zohiri, Asyhab dari kalangan Malikiyah, dan juga Ibnu Al-Mundzir dari kalangan syafi’iyyah. 

Itupun bukan tanpa sebab, mereka membolehkan jika memang ada kebutuhan yang mendesak, yang tidak memungkinkan seorang muslim untuk sholat tepat waktu kecuali dengan di jama’, karena lanjutan haditsnya Ibnu Abbas tersebut:

فِي حَدِيثِ وَكِيعٍ قَالَ قُلْتُ لِابْنِ عَبَّاسٍ لِمَ فَعَلَ ذَلِكَ قَالَ كَيْ لَا يُحْرِجَ أُمَّتَهُ

“dalam hadits waqi’, beliau berkata kepada Ibnu Abbas: ‘kenapa Nabi melakukan itu?’, Ibnu Abbas menjawab: ‘agar tidak memberatkan ummatnya!”

Jadi ‘Illah (sebab) bolehnya jama’ tanpa sebab itu ialah Raf’ul Haraj [رفع الحرج] (agar tidak memberatkan), dan sesuatu yang berat itu ada ketika adanya kesulitan dan situasi yang kritis.

Dengan lanjutan hadits ini, Ibnu Sirin dan juga Asyhab mensyaratkan bahwa ia boleh menjama’ sholat jika memang ada kebutuhan yang mendesak, asalkan situasi itu tidak terjadi berulang-ulang. Artinya itu kejadian yang insidentil, bukan sebuah rutinitas. 

Dita’wil untuk Hujan dan Orang Sakit
Ulama 4 madzhab tetap pada pendapat bahwa tidak boleh jama’ tanpa sebab. Dan terkait dengan hadits Ibnu Abbas tersebut, Imam Ibnu Qudamah menjelaskan bahwa hadits itu ditakwil pemahamannya untuk orang yang sakit. Jadi Nabi shallallah ‘alaihi wa sallam menjama’ sholat bukan karena sebab, akan tetapi untuk menunjukkan kebolahannya bagi yang sakit.

وَحَدِيثُ ابْنِ عَبَّاسٍ حَمَلْنَاهُ عَلَى حَالَةِ الْمَرَضِ

“dan hadits Ibnu Abbas kami haml (bawa) maknanya untuk keadaan sakit” 

Sedang Imam Syairozi dalam kitabnya Al-Muhadzdzab, terkait hadits Ibnu Abbas itu,beliau menukil pendapatnya Imam Malik bahwa hadits tersebut tidaklah seperti manthuq-nya (teks), akan tetapi digiring (haml) maknanya bahwa Nabi menjama’-nya ketika hujan.

Dan ini juga yang disebutkan Imam Ibnu Rusyd dalam kitabnya Bidayah, bahwa Imam Malik melihat hadits itu diperuntukkan untuk orang sakit yang keadaannya tidak mungkin melakukan sholat tepat waktu. 

Jama’ Tanpa Sebab = Dosa Besar
Karena memang menjama’ sholat tanpa sebab, menurut mayoritas ulama adalah dosa besar. Seperti yang telah disinggung di awal, bahwa dalil-dalil tentang waktu sholat itu kedudukannya sangat kuat bahwa sampai mutawatir. Melanggar sesuatu yang mutawatir adalah sebuah dosa.

Imam Ibnu Abi syaibah dalam Mushonnaf-nya meriwayatkan sebuah qaul dari Umar bin Abdul Aziz:

عَنْ أُبَيِّ بْنِ عَبْدِ اللهِ ، قَالَ : جَاءَنَا كِتَابُ عُمَرَ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ : أنْ لاَ تَجْمَعُوا بَيْنَ الصَّلاَتَيْنِ إِلاَّ مِنْ عُذْرٍ.

“dari Ubai bin Abdillah: telah datang kepada kami surat dari Umar bin abdul Aziz yang berkata: “janganlan kalian menjama’ 2 sholat tanpa udzur!”

Dalam riwayat Imam Turmudzi dan juga Imam Al-Daroquthni, termasuk juga Imam Al-Baihaqi, Nabi shallallah ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ جَمَعَ بَيْنَ الصَّلَاتَيْنِ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ فَقَدْ أَتَى بَابًا مِنْ أَبْوَابِ الْكَبَائِرِ

“barang siapa yang manjama’ 2 sholat tanpa sebab, itu berarti ia telah mendatangi satu pintu dari pintu-pintu dosa besar” 

Hadits Ibnu Abbas Bukan Jama’ Melainkan Jama’ Shuri
Imam Ibnu Rusyd dalam kitabnya Bidayah, secara jelas menerangkan bahwa ulama 4 madzhab melarang menjama’ sholat tanpa udzur. Terkait hadits Ibnu Abbas tersebut, jumhur ulama mengatakan bahwa selain takwil hujan dan orang sakit yang telah disebutkan di atas, bahwa jama’ yang dimaksud dalam hadits Ibnu Abbas itu ialah jama’ shuri, bukan jama’ sesungguhnya.

Yaitu dengan mengakhirkan sholat zuhur di penghujung waktu dan menyegerakan ashar di awal waktu, sehingga seakan-akan seperti menjama’ padahal tidak. semua sholat dikerjakan tepat pada waktunya, hanya zuhur diakhirkan dan ashar disegerakan, itu saja!

Terlebih lagi bahwa memang telah ada ijma’ (konsesus) bahwa tidak boleh menjama’ dua sholat tanpa sebab dalam keadaan hadir (bukan musafir). 

Makin jelas bahwa itu adalah jama’ shuri dengan penjelasan yang diterangkan oleh Imam Al-Syaukani dalam kitabnya Nailul-Awthor , beliau mengatakan:

وَمِمَّا يَدُلّ عَلَى تَعْيِين حَمْل حَدِيثِ الْبَابِ عَلَى الْجَمْع الصُّورِيّ مَا أَخْرَجَهُ النَّسَائِيّ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ بِلَفْظِ: «صَلَّيْتُ مَععَ النَّبِيّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعًا، وَالْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ جَمِيعًا، أَخَّرَ الظُّهْر وَعَجَّللَ الْعَصْر، وَأَخَّرَ الْمَغْرِبَ وَعَجَّلَ الْعِشَاءَ» فَهَذَاا ابْنُ عَبَّاسٍ رَاوِي حَدِيثِ الْبَابِ قَدْ صَرَّحَ بِأَنَّ مَا رَوَاهُ مِنْ الْجَمْع الْمَذْكُور هُوَ الْجَمْع الصُّورِيّ.

“dan salah satu yang menguatkan bahwa jama’ yang dimaksud dalam hadits Ibnu Abbas itu adalah jama’ Shuri, itu apa yang diriwayatkan oleh Imam An-Nasa’i dari Ibnu Abbas, beliau mengatakan: ‘aku sholat bersama Nabi zuhur dan ashar bersamaan (jama’), juga maghrib dan isya bersamaan (jama’), Beliau mengakhirkan zuhur dan menyegerakan ashar, dan mengakhirkan maghrib serta menyegerakan isya’.

Dan ini adalah riwayat Ibnu Abbas yang merupakan perawi hadits bab ini (jama’ tanpa udzur), beliau telah menjelaskan bahwa apa yang diriwayatkannya itu (jama’ tanpa udzur) adalah jama’ shuri” 

Makin diperkuat dengan apa yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari:

قَال ابْنُ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ : مَا رَأَيْت النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى صَلاَةً لِغَيْرِ مِيقَاتِهَا إِلاَّ صَلاَتَيْنِ جَمَعَ بَيْنَ الْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِجَمْعٍ أَيْ بِمُزْدَلِفَةَ

“Aku tidak pernah melihat Nabi shallallah ‘alaihi wa sallam sholat bukan pada waktunya kecuali 2 sholat, belau menjama’ sholat maghrib dan isya di jama’ atau di muzdalifah” (HR Bukhari)

Wallahu a’lam

Ustadz Ahmad Zarkasih Lc.

Sumber: Rumahfiqih.com