Download QuranBest (Free)

325juta++ halaman Al Quran telah dibaca

Bolehkah Kurban Seekor Kambing Untuk Satu Keluarga?

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyembelih seekor kambing yang ditujukan untuk diri beliau dan keluarga.

ضَحَّى النَّبِيُّ صَلّىَ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ سَمِيْنَيْنِ أَقْرَنَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَحَدُهُمَا عَنْ أُمَّتِهِ وَالثَّانِي عَنْ نَفْسِهِ وَآلِهِ

"Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih dua ekor kambing kibash yang gemuk bertanduk. Yang pertama untuk umatnya dan yang kedua untuk diri beliau dan keluarganya." (HR. Ibnu Majah).

Selain itu juga ada hadits lainnya yang menunjukkan bahwa para sahabat menyembelih seekor hewan kurban yang diperuntukkan untuk diri mereka dan keluarga masing-masing.

كُنَّا نُضَحِّي بِالشَّاةِ الْوَاحِدَةِ يَذْبَحُهَا الرَّجُلُ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ ثُمَّ تَبَاهَى النَّاسُ بَعْدُ فَصَارَتْ مُبَاهَاةً

"Kami pernah berkurban satu ekor kambing untuk satu orang dan keluarganya, setelah itu orang-orang saling berbangga-bangga dan berlaku sombong." (HR. Malik).

Di sisi lain Rasulullah juga pernah menjelaskan bahwa penyembelihan hewan kurban itu cukup satu ekor untuk satu keluarga.

كُنَّا وُقُوفاً مَعَ النَّبِيِّ فَسَمِعْتُهُ يَقُولُ: يَا أَيُّهَا النَّاسُ عَلَى كُلِ أَهْلِ بَيْتٍ فيِ كُلِّ عَامٍ أُضْحِيَّةِ

"Kami wuquf bersama Nabi, Aku mendengar beliau bersabda,"Wahai manusia, hendaklah atas tiap-tiap keluarga menyembelih seekor udhiyah (hewan kurban) setiap tahun." (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan At-Tirmizy).

Bersekutu Dalam Pahala Bukan Dalam Biaya
Meski teks hadits-hadits di atas terkesan membolehkan menyembelihan seekor kambing untuk sekeluarga, namun maksudnya bukan berarti dibolehkan beberapa orang berpatungan untuk berkurban seekor kambing. Harus dibedakan dalam hal ini antara bersekutu dalam hal beban biaya dengan bersekutu dalam menerima pahala.

Silahkan perhatikan baik-baik hadits-hadits di atas. Semua menunjukkan bahwa baik Rasulullah maupun para sahabat menyembelih seekor kambing, lalu niatnya berbagi pahala antara kepala keluarga dengan anggota keluarganya.

Hadits-hadits di atas sama sekali tidak menunjukkan bahwa Rasulullah berpatungan uang dengan anggota keluarganya untuk membeli kambing. Demikian juga dengan para sahabat, mereka tidak berpatungan dengan anak dan istri mereka.

Karena secara logika, kepala keluarga adalah orang yang bekerja dan punya pemasukan finansial, sehingga kepala keluarga memberi nafkah kepada anak dan istrinya. Sedangkan anggota keluarga seperti istri dan anak-anak, tentu mereka tidak punya sumber pemasukan finansial. Posisi istri dan anak adalah sebagai penerima nafkah dari kepala keluarga.

Maka tidak masuk akal kalau kepala keluarga yang merupakan sumber penghasil pemasukan keluarga justru minta uang dari anggota keluarganya yang tidak punya uang dan meminta mereka berpatungan untuk membeli kambing.

Maka dalil-dalil di atas harus dipahami sebagai dalil dimungkinkannya kepala keluarga menyembelih seekor hewan kurban, lantas anggota keluarganya akan ikut juga menikmati hasil pahalanya.

Ustadz Ahmad Sarwat, Lc., MA

Sumber: Rumahfiqih.com