Download QuranBest (Free)

325juta++ halaman Al Quran telah dibaca

Mampu Tapi Tidak Mau Kurban, Dosakah?

Setidaknya secara umum hukum berkurban berkisar pada dua hal, yaitu antara sunnah dan wajib.

A. Sunnah
Umumnya para ulama (jumhur), yaitu mazhab Al-Malikiyah, Asy-syafi'iyah dan Al-Hanabilah berpendapat bahwa hukum menyembelih hewan kurban bukan merupakan kewajiban, melainkan hukumnya sunnah.

1. Dalil
Hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

إِذَا دَخَل الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ بَشَرِهِ شَيْئًا

“Bila telah memasuki 10 (hari bulan Zulhijjah) dan seseorang ingin berkurban, maka janganlah dia ganggu rambut qurbannya dan kuku-kukunya.” (HR. Muslim)

Dalam hal ini perkataan Rasulullah bahwa seseorang ingin berkurban menunjukkan bahwa hukum berkurban itu diserahkan kepada kemauan seseorang, artinya tidak menjadi wajib melainkan sunnah. Kalau hukumnya wajib, maka tidak disebutkan kalau berkeinginan.

ثَلاَثٌ هُنَّ عَلَيَّ فَرَائِضَ وَهُنَّ لَكُمْ تَطَوُّع: الوِتْرُ وَالنَّحْرُ وَصَلاَةُ الضُّحَى

“Tiga perkara yang bagiku hukumnya fardhu tapi bagi kalian hukumnya tathawwu' (sunnah), yaitu shalat witir, menyembelih udhiyah dan shalat dhuha." (HR. Ahmad dan Al-Hakim)

Perbuatan Abu Bakar dan Umar

Dalil lainnya adalah atsar dari Abu Bakar dan Umar bahwa mereka berdua tidak melaksanakan penyembelihan hewan kurban dalam satu atau dua tahun, karena takut dianggap menjadi kewajiban.

Dan hal itu tidak mendapatkan penentangan dari para sahabat yang lainnya. Atsar ini diriwayatkan oleh al-Baihaqi.

2. Jenis Hukum Sunnah : Sunnah Muakkadah
Dalam pandangan jumhur ulama, nilai kesunnahan penyembelihan hewan kurban ini menduduki posisi yang cukup tinggi, yaitu sunnah muakkadah.

Para shahabat yang termasuk berada pada pendapat ini adalah Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar bin Al-Khattab, Bilal bin Rabah radhiyallahu'anhum. Termasuk Abu Ma'sud Al-Badri, Said bin Al-Musayyib, Atha', Alqamah, Al-Aswad, Ishaq, Abu Tsaur dan Ibnul Munzdir.

Bahkan Abu Yusuf meski dari mazhab Al-Hanafiyah, termasuk yang berpendapat bahwa menyembelih hewan udhiyah tidak wajib, hanya sunnah muakkadah.

Karena bukan wajib, maka kalau pun seseorang yang mampu tapi tidak menyembelih hewan kurban, maka dia tidak berdosa.

Apalagi bila mereka memang tergolong orang yang tidak mampu dan miskin. Namun bila seseorang sudah mampu dan berkecukupan, makruh hukumnya bila tidak menyembelih hewan kurban.

3. Mazhab As-Syafi'i : Sunnah 'Ain dan Sunnah Kifayah
Yang agak menarik adalah pembagian jenis sunnah 'ain dan sunnah kifayah sebagaimana yang dijelaskan oleh Asy-syafi'iyah. Selama ini kita hanya mengenal adanya fardhu 'ain dan fardhu kifayah saja. Misalnya shalat lima waktu adalah fardhu 'ain, sedangkan shalat jenazah adalah fardhu kifayah.

Dalam penetapan hukum kurban ini, Asy-Syafi'iyah menyebutkan hukumnya sebagai sunnah ‘ain buat kepala keluarga, dan sunnah kifayah buat anggota keluarganya, yaitu anak dan istri yang hidupnya dari nafkah kepala keluarga.

Maksudnya, buat masing-masing kepala keluarga memang disunnahkan untuk menyembelih hewan kurban, sehingga hukumnya sunnah 'ain. Sedangkan buat anak dan istrinya, bila kepala keluarganya sudah menyembelih, cukuplah sembelihan itu buat sekeluarga. Sehingga hukumnya buat anak dan istri menjadi sunnah kifayah. 

Dasarnya adalah hadits Nabi berikut ini :

كُنَّا وُقُوفاً مَعَ النَّبِيِّ فَسَمِعْتُهُ يَقُولُ: يَا أَيُّهَا النَّاسُ عَلَى كُلِ أَهْلِ بَيْتٍ فيِ كُلِّ عَامٍ أُضْحِيَّةِ

Kami wuquf bersama Nabi, Aku mendengar beliau bersabda, "Wahai manusia, hendaklah atas tiap-tiap keluarga menyembelih udhiyah tiap tahun.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan At-Tirmizy)

B. Wajib
Sedangkan pendapat yang mewajibkan terbagi menjadi dua. Pertama, mereka yang mewajibkan penyembelihan hewan kurban sebagai hukum yang dasar dan asli. Kedua, mereka yang mewajibkanya sebagai hukum turunan dan bukan hukum asli.

1. Mazhab Al-Hanafiyah : Wajib
Mazhab Al-Hanafiyah menyebutkan bahwa menyembelih hewan udhiyah hukumnya wajib bagi tiap muslim yang muqim untuk setiap tahun berulang kewajibannya.

Selain mazhab Abu Hanifah, yang berpendapat wajib diantaranya Rabi'ah, Al-Laits bin Saad, Al-Auza'ie, At-Tsauri dan salah satu pendapat dari mazhab Maliki.

Dalil yang mereka kemukakan sampai bisa mengatakan hukumnya wajib adalah ijtahad dari firman Allah:

فَصَل لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah. (QS. Al-Kautsar : 2)

Menurut mereka, ayat ini berbentuk amr atau perintah. Dan pada dasarnya setiap perintah itu hukumnya wajib untuk dikerjakan. Selain itu juga ada sabda Rasulullah berikut,

مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا

”Siapa yang memiliki kelapangan tapi tidak menyembelih kurban, janganlah mendekati tempat shalat kami”. (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Al-Hakim)

Hadits ini melarang orang Islam yang tidak menyembelih udhiyah untuk tidak mendekati masjid atau tempat shalat. Seolah-olah orang itu bukan muslim atau munafik.

2. Jumhur : Dari Sunnah Menjadi Wajib
Jumhur ulama menyebutkan bahwa menyembelih hewan kurban bisa saja hukumnya berubah menjadi wajib, yaitu apabila sebelumnya telah dinadzarkan.

Nadzar itu sendiri adalah sebuah janji kepada Allah yang apabila permintaannya dikabulkan Allah, maka dia akan melakukan salah satu bentuk ibadah sunnah yang kemudian menjadi wajib untuk dikerjakan.

Nadzar untuk menyembelih hewan udhiyah membuat hukumnya berubah dari sunnah menjadi wajib, baik dengan menyebutkan hewannya yang sudah ditentukan, atau tanpa menyebutkan hewan tertentu.

Kalau seseorang punya kambing yang menyebutkan bahwa kambingnya akan disembelihnya sebagai udhiyah apabila permohonannya dikabulkan Allah, maka wajib atasnya untuk menyembelih kambing itu, dan tidak boleh diganti dengan kambing yang lain.

Sedangkan kalau dia tidak menentukan kambing tertentu, hanya sekedar berjanji untuk menyembelih kambing udhiyah, maka boleh menyembelih kambing yang mana saja.

Kesimpulan
Dari perbedaan pendapat di atas, menurut jumhur ulama bahwa menyembelih hewan kurban itu hukumnya sunnah. Sehingga bila seseorang yang mampu tidak menjalankannya, tentu tidak berdosa.

Namun bila seseorang telah bernadzar sebelumnya dan Allah mengabulkan nadzarnya, hukumnya berubah menjadi wajib. Kalau tidak dikerjakan jadi dosa.

Pendapat yang mewajibkan adalah pendapat sebagian kecil ulama dan bukan mewakili pendapat mayoritas ulama.

Namun meski hukumnya tidak wajib, tetap saja orang yang mampu dan punya keluasan harta, sangat dianjurkan untuk menyembelih hewan kurban.

Ahmad Sarwat, Lc., MA

Sumber: Rumahfiqih.com