Kamu belum login

Silahkan login untuk akses semua fitur

Sedekah Atas Nama Orang Yang Meninggal

Bersedekah dan meniatkan pahalanya untuk orang yang telah meninggal dunia adalah perkara yang dibolehkan dan dibenarkan, dan pahala yang telah diniatkan akan sampai, apakah itu kepada orang tua yang telah meninggal, atau kerabat lainnya, atau kepada muslim yang tak ada hubungan kekeluargaan sekalipun.

Di antara dalil yang disebutkan oleh para ulama kita, tentang sampainya pahala sedekah yang diniatkan untuk orang yang telah meninggal adalah apa yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma bahwa ibunya Sa’d bin Ubadah meninggal dunia, ketika Sa’d tidak ada di rumahnya, maka Sa’d berkata :

يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّي تُوُفِّيَتْ وَأَنَا غَائِبٌ عَنْهَا، أَيَنْفَعُهَا شَيْءٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ بِهِ عَنْهَا؟ قَالَ: «نَعَمْ»

“Wahai Rasulullah, ibuku meninggal dan ketika itu aku tidak hadir. Apakah dia mendapat pahala jika aku bersedekah atas nama beliau? ” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab : [Ya].” (HR. Bukhari 2756)

Bahkan para ulama menyebutkan hal ini sebagai kesepakatan ulama, bahwa pahala sedekah bisa diniatkan untuk mereka yang telah meninggal dunia, misalnya imam an-Nawawi rahimahullah beliau berkata:

“dan di antara faidah dari hadits ini adalah : bahwa sedekah atas nama seorang yang telah meninggal (mayit) akan memberikan manfaat untuknya dan pahalapun sampai kepadanya, dan itu merupakan kesepakatan ulama..."

Begitu pula yang dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah :

“Sedekah atas nama orang yang telah meninggal atau semisalnya akan sampai kepadanya (pahala) berdasarkan kesepakatan ulama kaum muslimin." (Jaami' al Masaail 4/270)

Wallahu a'lam.