Download QuranBest (Free)

325juta++ halaman Al Quran telah dibaca

Tahapan Pengharaman Miras (Khamr) Dalam Al-Quran

Syaikh Ali Al-Shobuni dalam kitabnya At-tibyan fi ulumil Quran mengatakan bahwa di antara hikmah diturunkannya Al-Quran secara tadrij (bertahap) adalah untuk mengobati penyakit-penyakit sosial yang sangat sulit disembuhkan dengan cara seketika, akan tetapi harus dengan cara tahapan-tahapan, salah satu contoh penyakit sosial di sini adalah kebiasaan minum minuman yang memabukkan yaitu khamr atau miras.

Berikut tahapan-tahapan pengharaman miras dalam al-Quran atau ayat-ayat pengharaman khamr:

Tahapan Pertama
Allah menceritakan bahwa dengan buah kurma dan anggur orang-orang membuat Khamr (hal yang memabukkan) dan ada juga yang menjadikannya rizki yang baik (dibuat makanan dan minuman yang bermanfaat bagi manusia) sebagaimana dalam QS An-Nahl ayat 67:

وَمِن ثَمَرَٰتِ ٱلنَّخِيلِ وَٱلۡأَعۡنَٰبِ تَتَّخِذُونَ مِنۡهُ سَكَرٗا وَرِزۡقًا حَسَنًاۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَأٓيَةٗ لِّقَوۡمٖ يَعۡقِلُونَ

“Dan dari buah korma dan anggur, kamu buat minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkan.”

Tahapan Kedua
Allah menjelaskan bahwa dalam khamr (miras) dan judi terdapat bahaya yang besar dan juga ada manfaatnya akan tetapi mudharatnya/bahayanya lebih besar daripada manfaatnya. Hal ini Allah jelaskan dalam QS. Al-Baqarah ayat 219:

يَسَۡٔلُونَكَ عَنِ ٱلۡخَمۡرِ وَٱلۡمَيۡسِرِۖ قُلۡ فِيهِمَآ إِثۡمٞ كَبِيرٞ وَمَنَٰفِعُ لِلنَّاسِ وَإِثۡمُهُمَآ أَكۡبَرُ مِن نَّفۡعِهِمَاۗ وَيَسَۡٔلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَۖ قُلِ ٱلۡعَفۡوَۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمُ ٱلۡأٓيَٰتِ لَعَلَّكُمۡ تَتَفَكَّرُونَ 

“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan". Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir,”

Tahapan Ketiga
Allah melarang secara kondisional yaitu tidak boleh minum khamr hanya pada waktu shalat saja sampai mereka sadar selain waktu shalat maka diperbolehkan, maka orang Islam pada masa itu hanya minum khamr pada malam hari saja dan pada selain waktu-waktu shalat. 

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَقۡرَبُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَنتُمۡ سُكَٰرَىٰ حَتَّىٰ تَعۡلَمُواْ مَا تَقُولُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan..”

Dan diriwayatkan bahwa sebab turunnya ayat ini adalah bahwa sahabat Abdurrahman Bin Auf mengadakan pesta dan mengundang sebagian para sahabat. Ali Bin Abi Thalib berkata, Abdurrahman Bin Auf mengundang kami dan dia menyuguhi kami khamr, maka aku meminumnya, kemudian aku pergi melaksanakan shalat dan orang-orang menjadikan aku sebagai imam mereka, lalu aku membaca : “Wahai orang-orang kafir. Aku menyembah apa yang kamu sembah, dan kami akan menyembah apa yang kamu sembah.” Karena mabuk dan linglung sehingga membaca ayat sekenanya, ngawur dan merubahnya, maka turunlah ayat ini.

Tahapan Keempat
Ini adalah tahapan yang terakhir yaitu Larangan secara umum dan mutlak. Allah berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَٰمُ رِجۡسٞ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah: 90)

Sebab ayat ini turun adalah pada saat itu, Hamzah bin Abdul Muthalib sedang minum minuman keras. Ia ditemani seorang budak perempuan yang bernyanyi untuknya. Budak itu berkata: Hai Hamzah, perhatikanlah unta-unta yang gemuk itu! Tiba-tiba Hamzah melompat ke arah kedua unta itu dengan pedang, lalu ia potong ponok keduanya dan ia belah lambung keduanya, kemudian ia ambil hati keduanya. Aku katakan kepada Ibnu Syihab: Dan bagaimana dengan ponoknya? Ia berkata: Ponok-ponoknya di pangkas dan dibawa pergi. Kata Ibnu Syihab: Ali berkata: Dan aku menyaksikan pemandangan yang mengerikan itu.

Lalu aku mendatangi Rasulullah yang pada saat itu Zaid bin Haritsah sedang berada di dekat beliau. Aku pun menceritakan peristiwa tersebut. Kemudian Beliau keluar bersama Zaid dan aku juga ikut bersama beliau. Lalu beliau masuk menemui Hamzah dan marah kepadanya. Kemudian Rasulullah mendamaikan mereka, maka waktu itu Umar berdoa “Ya Allah, Terangkan kepada kami masalah khamr ini dengan jelas” maka Allah turunkan ayat ini. Ketika ayat ini turun, Umar bin Khathab langsung mengatakan, “Bala Ya Rabb, intahaina-intahaina“ (Kami sekarang sudah kapok, Ya Rabb, kami tidak akan mengulangi lagi). Umar bin Khathab mengatakan ini, karena minuman keras adalah hal yang biasa di kalangan orang Arab.

Itulah tahapan-tahapan pengharaman miras dalam Al-Quran dan Begitulah cara Allah menurukan Al-Quran dan menyelesaikan masalah penyakit sosial seperti khamr ini dengan baik.

[At-Tibyan Fi ‘Ulumil Quran]