Download QuranBest (Free)

325juta++ halaman Al Quran telah dibaca

Meninggal Karena Kecelakaan, Apakah Syahid?

Di antara fenomena yang sering terjadi di zaman ini adalah kecelakaan lalu lintas yang tidak jarang menyebabkan kematian, seperti pesawat jatuh, kapal tenggelam dan tabrakan di jalan. Yang mana kejadian tersebut memang belum ada pada zaman kenabian, kecuali mungkin mati jatuh dari hewan tunggangan atau terjatuh kemudian masuk ke dalam jurang, dan lain sebagainya.

Orang yang meninggal karena kecelakaan lalu lintas, sebagian ulama mengkiyaskan dengan hukum orang yang meninggal karena tertimpa reruntuhan bangunan. Sebagaimana hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

الشُّهَدَاءُ خَمْسَةٌ الْمَطْعُوْنُ وَالْمَبْطُوْنُ وَالْغَرِقُ وَصَاحِبُ الْهَدْمِ والشَّهِيْدُ فِي سَبِيْلِ اللَّهِ

”Orang yang mati syahid ada lima; yakni orang yang mati karena tho’un (wabah), orang yang mati karena menderita sakit perut, orang yang mati tenggelam, orang yang mati tertimpa reruntuhan dan orang yang mati syahid di jalan Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Menurut Syekh Bin Baz dan Syakh Utsaimin Rahimahumallah orang yang meninggal karena kecelakaan termasuk syahid dari sisi pahala, namun tetap dimandikan dan disholatkan.

Syekh Bin Baz mengatakan, “kita berharap seperti itu (syahid), dan ini (pendapat) lebih dekat wallahu a’lam yang seperti ini masuk kategori syahid, karena kecelakaan ini masuk dalam kategori tertimpa reruntuhan dan syahid insyaAllah. Yaitu dari segi pahala, akan tetapi dia tetap dimandikan dan sholatkan, adapun para syuhada yang tidak dimandikan dan tidak disholatkan adalah mereka yang syahid di medan pertempuran.”

Menurut Syekh Utsaimin, “Akan tetapi kita tidak mengkhususkan (memastikan) orang tersebut, dan diantara akidah ahlusunah kita tidak mensaksikan seseorang dengan surga atau neraka kecuali orang-orang yang dipersaksikan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Akan tetapi kita berharap orang tersebut termasuk dari para syuhada.” (Fatawa Nur ‘Ala Darb Syarit, 253)

Sebagai catatan penting, bahwasanya kecelakaan yang terjadi dianggap syahid dan husnul khatimah adalah ketika kecelakaan terjadi pada perjalanan yang mubah bukan perjalalanan haram seperti menuju tempat maksiat untuk bermaksiat.

Wallahu a’lam.