Download QuranBest (Free)

325juta++ halaman Al Quran telah dibaca

Tips Membelanjakan Harta dalam Surat Al Isra' Ayat 29

Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman:

وَلَا تَجۡعَلۡ يَدَكَ مَغۡلُولَةً إِلَىٰ عُنُقِكَ وَلَا تَبۡسُطۡهَا كُلَّ ٱلۡبَسۡطِ فَتَقۡعُدَ مَلُومٗا مَّحۡسُورًا 

“Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya karena itu kamu menjadi tercela dan menyesal.” (QS. Al-Isra`: 29)

Dalam ayat ini, Allah subhanahu wa ta’ala menjelaskan cara-cara yang baik dalam membelanjakan harta. Allah menerangkan keadaan orang-orang yang kikir dan pemboros dengan menggunakan ungkapan jangan menjadikan tangan terbelenggu pada leher, tetapi juga jangan terlalu mengulurkan-nya.

Kedua ungkapan ini lazim digunakan orang-orang Arab. Yang pertama berarti larangan berlaku bakhil atau kikir, sehingga enggan memberikan harta kepada orang lain, walaupun sedikit. Ungkapan kedua berarti melarang orang berlaku boros dalam membelanjakan harta, sehingga melebihi kemampuan yang dimilikinya.

Kebiasaan memboroskan harta akan mengakibatkan seseorang tidak mempunyai simpanan atau tabungan yang bisa digunakan ketika dibutuhkan.

Dari ayat ini dapat dipahami bahwa cara yang baik dalam membelanjakan harta ialah dengan cara yang hemat, layak dan wajar, tidak terlalu bakhil dan tidak terlalu boros. Terlalu bakhil akan menjadikan seseorang tercela, sedangkan terlalu boros akan mengakibatkan pelakunya pailit atau bangkrut.

Adapun keterangan-keterangan yang didapat dari hadits–hadits Nabi dapat dikemukakan sebagai berikut:

Imam Ahmad dan ahli hadits yang lain meriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda:

“Tidak akan menjadi miskin orang yang berhemat.”

Hadits ini menjelaskan pentingnya berhemat, sehingga Nabi mengatakan bahwa orang yang selalu berhemat tidak akan menjadi beban orang lain atau menjadi miskin.

Imam Al-Baihaqi meriwayatkan sebuah hadits dari Ibnu ‘Abbas bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Berlaku hemat dalam membelanjakan harta, separuh dari penghidupan.”

[Tafsir KemenAg]