Download QuranBest (Free)

325juta++ halaman Al Quran telah dibaca

Tukar Menukar Kado, Boleh atau Tidak?

Sering terjadi di masyarakat budaya saling menukar kado, seperti saat seseorang memberi kado di acara pernikahan temannya, kemudian temannya yang menikah ini memberi kado lagi saat pernikahan temannya yang dulu memberinya kado. Atau saat perpisahan sekolah, biasanya sebagai kenang-kenangan, teman sekelas saling menukar kado. Apakah kegiatan semacam ini dibolehkan dalam syariat atau tidak?

Sebelum berbicara hukum, kita harus sepakati bersama dahulu apa itu yang dimaksud dengan tukar menukar kado, apakah tukar menukar kado termasuk kategori memberi hadiah atau termasuk jual beli ? untuk mempermudah masalah, kita bagi dulu bertukar kado ini menjadi dua;

Bertukar kado dalam waktu yang berbeda
Bertukar kado dalam satu waktu

Bertukar kado dalam waktu yang berbeda
Bertukar kado dalam waktu yang berbeda maksudnya adalah apabila seseorang memberi hadiah kepada temannya, kemudian temannya ini membalas ulang memberi kado di waktu yang lain, seperti contoh pertama di awal tulisan.

Untuk kasus semacam ini maka jelas merupakan perbuatan yang dianjurkan oleh syari’at karena dapat menumbuhkan rasa saling cinta dan dapat menghilangkan rasa dengki dan permusuhan. Allah Subhanahu Wa Ta’ala befirman menghikayatkan kisah Sulaiman dan Bilqis :

وَإِنِّي مُرْسِلَةٌ إِلَيْهِمْ بِهَدِيَّةٍ فَنَاظِرَةٌ بِمَ يَرْجِعُ الْمُرْسَلُونَ 

“Dan sesungguhnya aku akan mengirim utusan kepada mereka dengan membawa hadiah dan aku akan menunggu apa yang akan dibawa kembali oleh utusan-utusan itu”

Rosulullah ﷺ bersabda :

تهادوا تحابوا

“Saling memberi hadiahlah kamu, niscaya kamu akan saling mencintai”

Juga dalam hadits lain :

تهادوا فإن الهدية تذهب وحر الصدر

“Saling memberi hadiahlah kamu, sesungguhnya hadiah bisa menghilangkan dengki dalam dada”

Saling memberi hadiah juga merupakan kebiasaan ulama, seperti  kisah mahsyur Imam Malik misalnya, beliau memberi Imam Laits sekantong kurma yang kemudian dibalas oleh Imam Laits dengan memberi Imam Malik dinar yang yang banyak.

Bertukar kado dalam satu waktu
Bertukar kado dalam satu waktu maksudnya adalah ketika sesorang memberi hadiah kepada temannya kemudian temannya ini membalas memberi hadiah diwaktu yang sama.

Dalam kasus ini ada sedikit ambiguitas yang perlu diperjelas, karena memang disatu sisi, perbuatan  ini seperti jual beli, dimana definisi jual beli sendiri secara bahasa adalah tukar menukar harta. Namun hal ini bisa bermakna lain apabila dilakukan dengan alasan sukarela, bukan komersil atau mencari keuntungan tetapi semata-mata murni sebagai ekspresi saling mencintai dan saling menghormati.

Untuk memperjelas masalah ini, kita harus tau dulu apa itu memberi hadiah dan apa itu jual beli yang dimaksud oleh para Fuqoha.

Hadiah
Pengertian hadiah secara bahasa adalah :

ما يُقدَّم لشخصٍ من الأشياء إكرامًا له وحُبًّا فيه أو لمناسبة سارّة عنده

“Sesuatu yang dipersembahkan untuk seseorang sebagai bentuk penghormatan atau cinta atau karena ada momen tertentu”

Adapun menurut istilah fuqoha, ada beberapa definisi tentang maksud dari hadiah, diantaranya adalah apa yang disebutkan oleh Ulama Syafi’iyah :

تمليك عين بلا عوض مع النقل إلى مكان الموهوب له إكراما

“Kepemilikan atas sesuatu tanpa memberi ganti, beserta pindahnya benda yang dihadiahkan ke tangan orang yang diberi hadiah sebagai bentuk penghormatan/memuliakan”

Dalam memberi hadiah juga tidak disyaratkan ijab qobul sebagaimana jual beli maupun hibah, Imam An-Nawawi dalam Minhajnya mengatakan :

وشرط الهبة إيجاب وقبول لفظا ولا يشترطان في الهدية

“Disyaratkan ijab qobul dalam akad hibah namun tidak disyaratkan dalam akad memberi hadiah”

Yang dimaksud dengan Ijab qobul disini, sebagaimana dijelaskan oleh Imam Al-Khothib As-Syirbini (w 977 H) adalah  :

الإيجاب من البائع وهو ما يدل على التمليك بعوض دلالة ظاهرة كبعتك بكذا .... والقبول من المشتري وهو ما يدل على التمليك دلالة ظاهرة كاشتريت وتملكت وقبلت

“Ijab dari penjual yaitu sesuatu yang menunjukan kepemilikan dengan adanya ganti, seperti ucapan : saya menjual ini dengan harga sekian, sedangkan qobul pembeli adalah sesuatu yang menunjukan kepemilikan, seperti ucapan : saya membeli ini, memiliki ini dan menerima barang ini.”

Dari beberapa uraian diatas bisa disimpulkan beberapa point tentang apa itu yang dimaksud memberi hadiah menurut para Fuqoha, point-point tersebut ;
1. Memberi hadiah tujuannya bukan untuk mendapat keuntungan atau bersifat komersil, melainkan murni karena ekspresi rasa cinta atau saling hormat.
2. Memberi hadiah tidak disertai dengan adanya ganti, artinya bahwa si pemberi hadiah sudah sejak awal tidak meminta ganti dari yang diberi hadiah, apakah si penerima hadiah membalas memberi atau tidak, bukanlah masalah. Tapi bila ternyata si penerima hadiah membalas memberi hadiah, maka ini sudah diluar akad. Membalas memberi hadiah dengan yang lebih baik masuk dalam bab ihsan dan merupakan akhlak karimah.
3. Dalam jual beli diwajibkan ijab qobul, sementara dalam memberi hadiah tidak.

Jual beli
Pengertian jual beli secara bahasa adalah :

مبادلة مال بمال

“Mengganti harta dengan harta”

Adapun secara istilah para Fuqoha, ada beberapa definisi tentang jual beli ini, diantaranya :

وشرعا مبادلة مال بطريق الاكتساب 

أي التجارة خرج به مبادلة رجلين بمالهما بطريق التبرع أو الهبة بشرط العوض فإنه ليس ببيع ابتداء

“Jual beli menurut syariat adalah mengganti harta dengan harta dengan maksud komersil, yaitu bisnis. Tidak termasuk jual beli apabila dua orang saling menukar harta dengan maksud sukarela, atau hibah dengan syarat ada ganti, karena sejak awal bukan akad jual beli.”

Dr. Wahbah bin Musthofa az-Zuhaili (w 1427 H) dalam kitabnya Al-Fiqhu Al-Islami wa Adillatuhu memberi redaksi lain tentang definisi jual beli, beliau mengatakan :

العقد المركب من الإيجاب والقبول

“Akad yang terdiri atas ijab dan qobul”

Maksudnya adalah bahwa akad ini memang diwajibkan dari awal ada transaksi memberi barang dengan meminta gantinya. Bila dalam sebuah transaksi hanya ada memberi barang tanpa meminta ganti maka tidak dinamakan jual beli.

Dari uraian diatas dapat disimpulkan beberapa point, yaitu :
1.Jual beli terjadi saat dua pihak saling menukar barang dengan tujuan komersil.
2.Jual beli diharuskan adanya ijab qobul.

Antara hadiah dan jual beli
Setelah kita tahu apa itu hadiah dan apa itu jual beli menurut istilah Ulama fiqih, sekarang kita kembali pada kasus yang kita bahas, yaitu bertukar kado dalam satu waktu. Apabila bertukar kado itu dilakukan bukan karena alasan komersil, tidak mengharap keuntungan apapun, dan tidak menuntut ganti kepada pihak yang diberi hadiah, maka bertukar kado yang demikian dikatakan sebagai memberi hadiah bukan jual beli, alasannya sebagai berikut :

1. Secara substansi memang tidak bisa dikatakan jual beli, karena :
• Tidak bertujuan komersil, namun semata-mata karena rasa saling menghormati
• Sah walaupun tanpa adanya qobul dari si penerima

2. Secara ‘Urf (adat kebiasaan) masyarakat, tukar-menukar kado diartikan sebagai ungkapan saling mencintai dan menghormati, bukan untuk tujuan komersil.  ‘Urf sendiri dalam syariat Islam merupakan salah satu unsur penentu dalam menentukan sebuah hukum. Al-Imam Ibnu ‘Abidin al-Hanafi (w 1252 H) mengatakan :

إن اعتبار العادة والعرف رجع إليه مسائل كثيرة حتى جعلوا ذلك أصلا فقالوا في الأصول في باب ما تترك به الحقيقة : تترك به الحقيقة دلالة الاستعمال والعادة

“Sesungguhnya ‘Urf dan adat istiadat dalam syariat Islam memiliki pengaruh dalam menentukan hukum dalam banyak masalah, bahkan para Ulama sampai menjadikan ‘Urf tersebut sebagai dalil. Dalam Ushul fiqih bab “apa-apa yang bisa memalingkan sesuatu dari hakikatnya”, mereka mengatakan : hakikat sesuatu bisa dipalingkan oleh dalil Isti’mal dan dalil ‘Urf.”

3. Kaidah fiqih yang berbunyi :

العبرة في العقود للمقاصد والمعاني، لا للألفاظ والمباني

“Ibrah yang dihitung dalam suatu akad adalah maksud dan makna, bukan lafadz dan bentuk”

Maksud kaidah ini adalah saat terjadi pertentangan antara lafadz akad dan hakikat dari tujuan akad itu sendiri, maka yang dianggap adalah tujuan akad itu, bukan lafadz atau bentuk akadnya. Dalam kasus yang kita bahas ini misalnya, tujuan dari akad adalah memberi hadiah, walaupun bentuknya seperti jual beli karena adanya pertukaran barang, maka yanag dihitung atau dianggap adalah tujuan dari akad tersebut, yaitu memberi hadiah, adapun nanti si penerima hadiah membalas menerima hadiah, maka itu di luar akad.

Konsekuensi hukum
Apabila bertukar kado maksudnya saling memberi hadiah maka tidak apa-apa, bahkan dianjurkan, dalilnya adalah keumuman perintah untuk saling memberi hadiah seperti yang sudah disebutkan di awal tulisan.

Lalu bagaimana bila ada ghoror?
Dalam akad memberi hadiah tidak ada ghoror, bagi si pemberi boleh memberi hadiah apa saja dan bagi si penerima bukanlah satu syarat baginya untuk mengetahui apa yang dihadiahkan kepadanya.

Yang menjadi masalah adalah ketika ijab qobul itu merupakan bagian tak terpisahan dalam sebuah transaksi (seperti jual beli), dimana salah satu syarat bagi si penerima saat qobul adalah mengetahui barang yang akan diterimanya alias tidak boleh ada ghoror, hal ini tidak terjadi dalam akad memberi hadiah, kerena ijab qobul bukanlah syarat dalam akad memberi hadiah, sehingga ghoror yang menjadi alasan keharaman menjadi hilang.

Namun perlu diingat, bertukar kado pun bisa menjadi transaksi jual beli apabila dari awal sudah berniat mencari keuntungan dan dalam akadnya meminta ganti dari pihak penerima hadiah, maka hukumnya adalah hukum jual beli, dimana salah satu syaratnya adalah tidak boleh ada ghoror, apabila ada ghoror maka transaksinya tidak sah dan bertukarnya hak milik menjadi tidak berlaku.

Sumber : Rumahfiqih.com