Download QuranBest (Free)

325juta++ halaman Al Quran telah dibaca

Habis Wudhu, Mana Lebih Utama Dilap atau Dibiarkan?

Memang sudah sejak zaman dahulu menjadi titik perbedaan pandangan di kalangan para ulama dan mujtahidin. Tetapi perbedaan pendapatnya hanya seputaran mana yang lebih afdhal atau lebih utama, bukan mana yang wajib dan mana yang terlarang.

Dengan melihat banyak dalil dari sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagian memandang yang lebih utama setelah wudhu adalah dibiarkan saja menetes-netes, tidak usah di lap atau dihanduki. Namun juga dengan menggunakan dalil sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagian malah memandang lebih utama kalau air sisa bekas wudhu itu segera di lap dan dikeringkan.

Mungkin buat kita yang awam terasa aneh. Kok sama-sama menggunakan sunnah Rasulllah Shallallahu ‘alaihi wa sallam hasilnya masih tetap beda juga ya?

Padahal seringkali kita dianjurkan untuk meninggalkan pendapat manusia dan kembali saja kepada sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang asli, dan 'dijamin' kita tidak akan pernah berbeda pendapat. Alasannya, karena sumbernya satu, maka hasilnya pasti hanya ada satu.

Ternyata tesis seperti itu tidak selamanya benar. Kembali kepada sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ternyata tidak selalu melahirkan hasil yang sama. Padahal keduanya sudah memenuhi syarat keshahihan dan validitasnya.

Mari kita sama-sama dalami seperti apa terjadinya perbedaan pendapat yang ternyata bukan semata karena berbeda mazhab atau pemikiran, tetapi justru karena dari 'sono'nya sudah beda, yaitu dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai sumber syariah Islam.

1. Makruh
Mereka yang berpendapat hukumnya makruh untuk mengeringkan bekas sisa air wudhu berhujjah bahwa nanti di hari kiamat, umat Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dikenali dari bekas sisa air wudhu.

Dasarnya adalah hadits berikut ini :

إِنَّ أُمَّتِي يُدْعَوْنَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ غُرًّا مُحَجَّلِينَ مِنْ آثَارِ الْوُضُوءِ فَمَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يُطِيل غُرَّتَهُ فَلْيَفْعَل

"Sungguh ummatku akan diseru pada hari kiamat dalam keadaan bercahaya karena bekas wudhu nya. Maka siapa yang mampu melebihkan panjang sinar pada tubuhnya, maka lakukanlah." (HR. Bukhari dan Muslim).

Oleh karena itu, dalam pandangan mereka, bekas sisa air wudhu hukumnya makruh bila cepat-cepat dikeringkan.

Di antara para ulama yang memakruhkannya adalah mazhab Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah. Mazhab Al-Hanabilah menyebutkan bahwa meninggalkan bekas sisa air wudhu pada badan merupakan keutamaan.

Al-Imam Ibnu Hajar hadits ini terdapat dua makna. Makna yang pertama bahwa yang dimaksud “ghurran muhajjilin” orang yang dibangkitkan dengan wajah yang terang benderang di hari kiamat adalah yang melebihkan air dalam membasuh anggota wudhu.

2. Sunnah
Sebaliknya mazhab Al-Hanafiyah memandang bahwa menyeka atau mengeringkan bekas sisa air wudhu hukumnya sunnah. Dasarnya karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukannya.

أَنَّ النَّبِيَّ تَوَضَّأَ ثُمَّ قَلَبَ جُبَّةً كَانَتْ عَلَيْهِ فَمَسَحَ بِهَا وَجْهَهُ

"Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu kemudian beliau membalik jubahnya dan mengusapkannya pada wajahnya." (HR. Ibnu Majah).

Selain dalil fi'liyah yang dilakukan langsung oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas, mereka yang mendukung pendapat ini juga memandang bahwa mengusap bekas sisa air wudhu itu seperti menghilangkan dosa. Sebab di hadits yang lain disebutkan bahwa wudhu itu merontokkan dosa. Logikanya, sisa bekas air wudhu itu dianggap mengandung dosa, sehingga harus segera dibersihkan.

Dalilnya sebagai berikut :

إِذَا تَوَضَّأَ الْعَبْدُ الْمُسْلِمُ - أَوِ الْمُؤْمِنُ - فَغَسَلَ وَجْهَهُ خَرَجَ مِنْ وَجْهِهِ كُلُّ خَطِيئَةٍ نَظَرَ إِلَيْهَا بِعَيْنَيْهِ مَعَ الْمَاءِ - أَوْ مَعَ آخِرِ قَطْرِ الْمَاءِ -، فَإِذَا غَسَلَ يَدَيْهِ خَرَجَ مِنْ يَدَيْهِ كُلُّ خَطِيئَةٍ كَانَ بَطَشَتْهَا يَدَاهُ مَعَ الْمَااءِ أَوْ مَعَ آخِرِ قَطْرِ الْمَاءِ -، فَإِذَا غَسَلَ رِجْلَيْهِ خَرَجَتْ كُلُّ خَطِيئَةٍ مَشَتْهَا رِجْلَاهُ مَعَ الْمَاءِ - أَوْ مَعَ آخِرِ قَطْرِ الْمَاءِ - حَتَّى يَخْرُجَ نَقِيًّا مِنَ الذُّنُوبِ

"Apabila seorang hamba yg muslim atau mukmin itu berwudhu di mana sewaktu ia membasuh mukanya, maka keluarlah semua dosa yg dilihat dengan kedua matanya dari mukanya bersama-sama dengan air itu atau bersama-sama dengan tetesan air yg terakhir. Jika ia membasuh kedua tangannya, maka keluarlah semua dosa yg diperbuat oleh kedua tangannya itu bersama-sama dengan air itu atau bersama-sama dengan tetesan air terakhir. Dan jika ia membasuh kedua kakinya, maka keluarlah semua dosa yg diperbuat oleh kedua kakinya itu bersama-sama dengan air itu atau bersama-sama dengan tetesan air yg terakhir, sehingga ia benar-benar bersih dari semua dosa." (HR. Muslim).

Perhatikan lagi sabda Rasulullah berikut ini :

أَلَا أَدُلُّكُمْ عَلَى مَا يَمْحُو اللهُ بِهِ الْخَطَايَا، وَيَرْفَعُ بِهِ الدَّرَجَاتِ؟» قَالُوا بَلَى يَا رَسُولَ اللهِ قَالَ: «إِسْبَاغُ الْوُضُوءِ عَلَى  الْمَكَارِهِ، وَكَثْرَةُ الْخُطَا إِلَى الْمَسَاجِدِ، وَانْتِظَارُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الصَّلَاةِ، فَذَلِكُمُ الرِّبَاطُ

"Maukah kamu sekalian aku tunjukkan sesuatu yg mana dengan sesuatu itu ALLAH akan menghapus dosa-dosa kalian dan dengan sesuatu itu pula ALLAH akan mengangkat kalian beberapa derajat?” Para sahabat menjawab, “Iya, wahai Rasulullah.” Nabi bersabda, “Yaitu menyempurnakan wudhu atas hal-hal yg tidak disukai, memperbanyak langkah ke masjid-masjid dan menantikan sholat sehabis sholat. Maka itulah yang dinamakan Ar-Ribath (mengikatkan diri dalam ketaatan)" (HR. Muslim)

Sumber: Rumahfiqih.com