Kaki yang Tidak Bermaksiat Haruskah Dipotong?
Urwah bin Az-Zubair ditemani anaknya yang bernama Muhammad mendatangi Walid bin Abdul Malik. Ia adalah lelaki yang sangat tampan, suatu hari datang ke rumah al-Walid memakai pakaian bagus dengan dua jalinan rambut. Al-Walid berkomentar, “Beginilah seharusnya pemuda Quraisy berdandan.” Al-Walid merasa iri kepadanya. Sebentar kemudian Muhammad keluar dari rumah Al-Walid dalam keadaan mengantuk, tiba-tiba ia terperosok ke dalam kandang hewan. Lalu hewan tersebut menginjak Muhammad hingga meninggal. Adapun Urwah, kakinya terkena infeksi.
Kemudian Al-Walid memanggil dokter untuknya, dokter berkata, “Kalau kaki ini tidak dipotong maka infeksi akan menyebar keseluruh tubuh sehingga menyebabkannya mati.” Ia setuju untuk diamputasi, lalu dokter memotongnya dengan gergaji. Ketika gergaji itu diletakkan di kakinya, dokter menidurkan Urwah di atas bantal beberapa saat, Urwah pun pingsan.
Ketika sadar wajah Urwah bercucuran keringat, sambil bertakbir dan bertahmid, ia mengambil potongan kaki itu dan menciuminya sambil berkata, “Apa yang menyebabkan kamu dipotong seperti ini? Sungguh Allah mengetahui aku tidak pernah menggunakannya pada hal-hal yang haram, tempat maksiat atau ke perbuatan yang tidak diridhai Allah.”
Kemudian ia meminta supaya potongan kaki itu dimandikan lalu diberi minyak wangi dan dikafani dengan selembar kain untuk dikuburkan di pekuburan umat Islam. Setibanya Urwah dari rumah Al-Walid ke Madinah kawan-kawannya menemui dan berta’ziah dengan membaca ayat,
“Sesungguhnya kita telah merasa letih karena perjalanan kita ini.” (Al-Kahfi: 62).
Urwah tidak membalas ucapan tersebut tetapi dia berdoa, “Ya Allah sesungguhnya aku mempunyai tujuh anak laki-laki, salah seorang di antara mereka telah Engkau cabut nyawanya, aku masih memiliki enam anak. Ya Allah, selama ini aku memiliki empat anggota tubuh yakni dua tangan dan dua kaki, Engkau pun telah mengambil satu di antara empat anggota tubuhku itu. Kini, aku masih memiliki tiga anggota tubuh. Meski Engkau beri cobaan, sesungguhnya itu adalah kesejahteraan dan yang Engkau ambil, sejatinya Engkau mengabadikannya.” (Tarikh Islam, 6/247.)