Jangan Batalkan Pahala Sedekah Karena Riya dan Pamer
Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تُبۡطِلُواْ صَدَقَٰتِكُم بِٱلۡمَنِّ وَٱلۡأَذَىٰ كَٱلَّذِي يُنفِقُ مَالَهُۥ رِئَآءَ ٱلنَّاسِ وَلَا يُؤۡمِنُ بِٱللَّهِ وَٱوَٱلۡيَوۡمِ ٱلۡأٓخِرِۖ فَمَثَلُهُۥ كَمَثَلِ صَفۡوَانٍ عَلَيۡهِ تُرَابٞ فَأَصَابَهُۥ وَابِلٞ فَتَرَكَهُۥ صَلۡدٗاۖ لَّا يَقۡدِرُونَ عَلَىٰ شَيۡءٖ مِّمَّا كَسَبُواْۗ وَٱللَّهُ لَا يَهۡدِي ٱلۡقَوۡمَ ٱلۡكَٰفِرِيينَ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima), seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian. Maka perumpamaan orang yang seperti batu licin yang di atasnya ada tanah, kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, lalu jadilah dia bersih (tidak bertanah). Mereka tidak menguasai sesuatupun dari apa yang mereka usahakan; dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir. (QS. Al-Baqarah: 264)
Makna Ayat
“janganlah kamu membatalkan sedekahmu” (لَا تُبْطِلُوا۟ صَدَقٰتِكُم)
Yakni menghilangkan kebaikannya dan merusak pahalanya. Adapun yang dapat membatalkan sedekah adalah perbuatan menyebut-nyebut pemberian, caci maki, dan riya`.
“seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya kepada manusia” (كَالَّذِى يُنفِقُ مَالَهُۥ رِئَآءَ النَّاسِ)
Yakni yang sengaja bersedekah untuk pamer dan tidak bermaksud untuk mendapat ridho Allah da pahala akhirat; akan tetapi dia melakukan hal itu hanya untuk dilihat orang lain agar mendapat pujian dan sanjungan mereka.
“maka perumpamaan orang itu seperti batu licin” (فَمَثَلُهُۥ كَمَثَلِ صَفْوَانٍ)
Makna ‘shofwan’ adalah batu yang licin.
“yang di atasnya ada tanah, lalu kemudian batu itu ditimpa hujan lebat” (عَلَيْهِ تُرَابٌ فَأَصَابَهُۥ وَابِلٌ)
Makna ‘al wabil’ adalah hujan yang lebat.
“lalu jadilah dia bersih (tidak bertanah)” (فَتَرَكَهُۥ صَلْدًا ۖ )
Yakni batu tersebut ditimpa hujan lebat yang menghilangkan tanah di atasnya sehingga menjadi bersih. Maka begitulah keadaan orang yang melakukan sedekah untuk riya’, sesungguhnya sedekah tersebut tidak akan memberinya manfaat berupa pahala, dan harta yang disedekahkan akan hilang dan habis, seperti batu yang tidak dapat ditumbuhi tanaman dan tidak terdapat tanah di atasnya.
“mereka tidak menguasai sesuatupun dari apa yang mereka usahakan” (لَّا يَقْدِرُونَ عَلَىٰ شَىْءٍ مِّمَّا كَسَبُوا۟ ۗ )
Yakni mereka tidak tidak dapat mendapatkan pahala dari apa yang dia sedekahkan, tidak pula dapat mengembalikan harta yang telah disedekahkan padahal ia telah berlelah-lelah untuk mendapatkan harta tersebut.
[Zubdatut Tafsir Min Fathil Qadir, Syaikh Dr. Muhammad Sulaiman Al-Asyqar]