Download QuranBest (Free)

325juta++ halaman Al Quran telah dibaca

Bolehkah Laki-laki Memanjangkan Rambut?

Tidak semua laki-laki yang memanjangkan rambut boleh langsung dituduh menyerupai perempuan. Sebab kita mendapatkan banyak riwayat bahwa di masa lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berambut panjang. Bahkan hingga menutupi telinga dan bahunya.

Dan tentunya hal itu tidak bisa dijadikan dasar bahwa setiap laki-laki yang berambut panjang, pasti menyerupai wanita. Sebab kalau tidak, maka kita akan menuduh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyerupai wanita, naudzu billahi min dzalik.

Beberapa riwayat memang menunjukan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berambut agak panjang, namun hal itu tidak selalu terjadi. Terkarang beliau pun berambut dengan potongan pendek.

Al-Barra' mengatakan bahwa pernah rambut Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam itu mencapai (menutupi) separuh telinganya.

Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu. berkata bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam suka menyamakan diri dengan para ahli kitab pada hal-hal yang tidak diperintahkan di dalamnya. Para ahli kitab membiarkan rambutnya menjuntai leluasa (sadala) sedangkan orang-orang musyrikin menyibakkan rambutnya. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjuntaikan rambutnya kemudian menyibakkannya. (HR Bukhari dan Muslim)

Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu. berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat dan tidak ada di rambut atau jenggotnya 20 rambut yang berwarna putih.

Rambut beliau kadang mencapai setengah telinganya, kadang beliau menguraikannya hingga mencapai telinganya atau antara telinga dan bahunya. Paling panjangnya rambut menyentuh kedua pundaknya yaitu bila telah lama tidak dicukur. Hal ini menunjukkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak selamanya berada dalam panjang rambut tertentu. Terkadang panjang dan terkadang pendek.

Dr. Ahmad Al-Hajji Al-Kurdi, seorang peneliti pada Ensiklopedi Fiqih Kuwait mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang memanjangkan rambutnya dan terkadang memendekkannya. Hal itu untuk menjelaskan bahwa keduanya dibolehkan.

Dan atas dasar itu, maka orang yang ingin memanjangkan rambutnya dengan berniat untuk iqtida' (mengikuti) apa yang dilakukan oleh nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, akan mendapat pahala. Dengan syarat mode dan potongannya tidak menyerupai mode dan potongan yang lazim dipilih oleh para wanita. Demikian juga bagi mereka yang ingin memendekkan rambutnya dengan niat juga ber-iqtida' (mengikuti) Nabi Shallallhu ‘alaihi wa sallam, dia akan dapat pahala juga.

Namun baik memanjangkan atau memendekkan rambut, apabila tidak diiringi dengan niat mengikuti apa yang pernah dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tentu tidak akan mendapatkan pahala apa pun. Misalnya, hanya sekedar mengikuti model yang terbaru.

Al-Imam An-Nawawi mengatakan, "Demikianlah, belum pernah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mencukur gundul rambutnya pada tahun-tahun hijrah kecuali di tahun Hudaibiyah, 'Umratul-qadha dan Haji Wada'.

Sumber: Rumahfiqih.com