Amalan-Amalan Pada Hari 10 Muharram
Dalam kitab I‘anatut Thalibin, salah satu kitab yang banyak digunakan dalam mazhab Asy-Syafi‘iyyah, pada jilid 2 hal 267, disebutkan bahwa memang banyak amal-amal yang sering dilakukan pada momentum bulan Muharram.
Penuils kitab itu, Abu Bakar Al-Bakri (w. 1310 H) mengutip nazham yang disusun anonim (tanpa nama pengarang) berkaitan dengan amalan di bulan Muharram itu yaitu:
صم صل زر عالما واكتحل....رأس اليتيم امسح تصدق واغتسل
Puasalah, Shalatlah, Silaturrahim-lah, mandilah (sunah,) kepala anak yatim usaplah, bersedekahlah dan pakailah celak mata.
..وسع على العيال قلم ظفرا ....وسورة الاخلاص قل ألفا تصل
Luaskan belanja, potonglah kuku, kunjungi ulama, tengoklah orang sakit, bacalah surat Al-Ikhlas 1000 kali.
Namun penyusun kitab ini mengatakan bahwa hanya dua saja yang memiliki dasar kuat yaitu sunah puasa dan meluaskan belanja. Sedangkan selebihnya kebanyakan haditsnya dha’if dan sebagian lagi mungkar maudhu‘.
•Puasa ‘Asyura dan Tasu'a
Yang berkaitan dengan puasa adalah puasa sunah yaitu pada hari kesepuluh dan kesembilan di bulan itu. Sering juga disebut dengan ‘Asyura dan Tasu‘a. Banyak sekali dalil yang menerangkan hal ini, antara lain:
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu ia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda: “Shaum yang paling utama setelah shaum Ramadhan adalah shaum di bulan Allah Muharram. Dan sholat yang paling utama setelah sholat fardhu adalah sholat malam” (HR Muslim 1162)
Dari Humaid bin Abdir Rahman, ia mendengar Muawiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu ‘anhu berkata: “Wahai penduduk Madinah, di mana ulama kalian? Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ini hari ‘Asyura, dan Allah tidak mewajibkan shaum kepada kalian di hari itu, sedangkan saya shaum, maka siapa yang mau shaum hendaklah ia shaum dan siapa yang mau berbuka hendaklah ia berbuka” (HR Bukhari 2003)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Shaumlah kalian pada hari 'Asyura dan berbedalah dengan orang Yahudi. Shaumlah kalian sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya” (HR Ath-Thahawy dan Al-Baihaqy serta Ibnu Khuzaimah 2095)
Sedangkan amal lainnya –selain puasa dan meluaskan belanja- sebagaimana disebutkan oleh An-Nawawi, adalah amal yang dasar hukumnya lemah.
•Meluaskan Belanja
Dari hadits Abi Said Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,"Siapa yang meluaskan belanja kepada keluarganya pada hari ‘Asyura, maka Allah akan meluaskan atasnya belanja selama setahun.
Oleh sebagian ulama hadits, hadits ini dilemahkan, namun sebagian lainnya mengatakan hadits ini shahih, lalu sebagian lainnya mengatakan hasan. Yang menshahihkan di antaranya adalah Zainuddin Al-Iraqi dan Ibnu Nashiruddin. As-Suyuthi dan Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan bahwa karena begitu banyaknya jalur periwayatan hadits ini, maka derajat hadits ini menjadi hasan bahkan menjadi shahih.
Sehingga Ibnu Taimiyah di dalam kitabnya Al-Ikhtiyarat termasuk yang menganjurkan perbuatan ini di hari ‘Asyura.
•Bersedekah
Siapa yang puasa hari ‘Asyura, dia seperti puasa setahun. Dan siapa yang bersedekah pada hari itu, dia seperti bersedekah selama setahun.
Pada hari itu juga disunahkan untuk bersedekah, menurut kalangan mazhab Maliki. Sedangkan mazhab lainnya, tidak ada landasan dalil yang secara khusus menyebutkan hal itu dan kuat derajat haditsnya. Karena mereka mendhaifkan hadits di atas.
Sebenarnya amal-amal itu semua baik-baik saja, selama tidak dikaitkan dengan momentum tertentu. Sehingga yang jadi titik masalah adalah dikaitkannya amal-amal itu dengan momen Muharram dengan keyakinan bahwa bila dilakukan di waktu lain, tidak sebesar itu pahalanya. Karena dasar haditsnya memang lemah, bahkan sebagian dhaif dan mungkar.
Namun kita harus pahami bahwa amaliyah seperti ini buat sebagain kalangan umat sudah diajarkan dan dipraktekkan, meski sebagian haditsnya dikritik oleh banyak kalangan. Dan selama masih ada kritik, sebenarnya merupakan ikhtilaf di kalangan ulama hadits.
Wallahu A‘lam Bish-Shawab
Sumber: Rumahfiqih.com