Pensyariatan Puasa Tanggal 9 dan 10 Muharram
Puasa pada tanggal 9 dan 10 Muharram disyariatkan dengan status sebagai puasa sunnah bukan wajib, sesuai dengan hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut ini :
هَذَا يَوْمُ عَاشُورَاءَ وَلَمْ يَكْتُبِ اللَّهُ عَلَيْكُمْ صِيَامَهُ وَأَنَا صَائِمٌ فَمَنْ شَاءَ فَلْيَصُمْ وَمَنْ شَاءَ فَلْيُفْطِرْ
Dari Humaid bin Abdir Rahman, ia mendengar Muawiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu ‘anhu berkata: "Wahai penduduk Madinah, dimana ulama kalian? Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Ini hari Assyura, dan Allah tidak mewajibkan shaum kepada kalian di hari itu, sedangkan saya shaum, maka siapa yang mau shaum hendaklah ia shaum dan siapa yang mau berbuka hendaklah ia berbuka" (HR Bukhari)
Juga ada hadits lainnya berikut ini :
قَدِمَ النَّبِيُّ فَرَأَى الْيَهُودَ تَصُومُ عَاشُورَاءَ فَقَالَ : مَا هَذَا ؟ قَالُوا : يَوْمٌ صَالِحٌ نَجَّى اللَّهُ فِيهِ مُوسَى وَبَنِي إسْرَائِيلَ مِنْ عَدُوِّهِمْ فَصَامَهُ مُوس مُوسَى فَقَالَ : أَنَا أَحَقُّ بِمُوسَى مِنْكُمْ فَصَامَهُ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau berkata,"Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di kota Madinah dan melihat orang-orang Yahudi sedang melaksanakan shaum asyuraa, beliau pun bertanya, "apa ini?". Mereka menjawab: "Ini hari baik, hari di mana Allah menyelamatkan bani Israil dari musuh mereka lalu Musa shaum pada hari itu. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: Aku lebih berhak terhadap Musa dari kalian, maka beliau shaum pada hari itu dan memerintahkan untuk melaksanakan shaum tersebut. (HR Bukhari)
Adapun keutamaan shaum tersebut bisa menghapus dosa-dosa kita selama setahun yang telah lalu. Hal itu didasarkan pada hadits berikut ini :
صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِي بَعْدَهُ، وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ
Puasa hari Arafah itu menghapukan dosa tahun sebelum dan sesudahnya. Puasa hari Asyura itu menghapus tahun sebelumnya. (HR. Muslim)
Sedangkan dasar tentang kesunnahan puasa pada tanggal 9 di bulan Muharram adalah hadits berikut ini.
فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِل إِنْ شَاءَ اللَّهُ صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ قَال ابْنُ عَبَّاسٍ: فَلَمْ يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِل حَتَّى تُوُفِّيَ رَسُولل اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,"Tahun depan insyaaalh kita akan puasa pada hari kesembilan. " Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata,"Belum sampai ke tahun depan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah wafat". (HR. Muslim)
Jadi bila melihat lahiriyah hadits ini, puasa tanggal 9 Muharram memang belum sempat dikerjakan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun beliau sudah merencanakannya, sehingga para ulama umumnya sepakat bahwa tanggal 9 pun termasuk puasa yang disunnahkan.
Adapun terkait masalah hikmah kenapa ada puasa sunnah pada tanggal 9 Muharram, salah satunya agar jangan sampai umat Islam berpuasa seperti puasanya orang Yahudi yang hanya berpuasa pada tanggal 10 Muharram saja. Agar berbeda, maka hukumnya sunnah untuk dikerjakan puasa sehari sebelumnya juga.
Wallahu a'lam bishshawab
Sumber: Rumahfiqih.com