Bagaimana Hukum Kurban Kaleng
Mengolah daging Qurban dan menjadikannya dalam kemasan kaleng termasuk dalam pembahasan hukum menyimpan daging kurban selama lebih dari 4 hari. Para ulama fikih berbeda pendapat tentang hukum menyimpan daging kurban melebihi hari tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijah). Perbedaan pendapat ini dikarenakan adanya hadits shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang melarang menyimpan dagimg kurban melebihi hari tasyriq.
Mayoritas ulama dari kalangan sahabat, tabi’in, empat imam mazhab dan selainnya berpendapat boleh menyimpan dan mengawetkan daging kurban melebihi tiga hari tasyriq, karena hadits yang melarangnya telah di nasakh (dihapus hukumnya). Mereka melandasi pendapatnya dengan beberapa hadits shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, di antaranya:
Hadis dari Salamah bin al-Akwa’ radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahun ‘alaihi wa sallam bersabda; “Barang siapa yang menyembelih hewan qurban, janganlah dia menyisakan sedikit pun dagingya di dalam rumahnya setelah hari (Tasyriq) yang ketiga (13 Dzulhijah).” Ketika tiba hari raya kurban tahun berikutnya, mereka (para sahabat) bertanya; “wahai Rasulullah, apakah kami melakukan sebagaimana tahun lalu?” Beliau menjawab; “(Tidak), untuk sekarang silakan kalian makan, berikan kepada yang lain, dan silakan menyimpannya. Karena sesungguhnya pada tahun lalu manusia ditimpa kesulitan (kelaparan), sehingga aku ingin kalian membantu mereka (yang membutuhkan makanan).” (HR. Bukhari no. 5249 dan Muslim no. 1974)
Maka menyimpan hasil kurban dibolehkan lebih dari tiga hari, itu berarti bolehnya menyimpan daging kurban dalam kemasan kaleng atau dikalengkan atau dibuat seperti kornet. Bahkan ada beberapa manfaat jika hasil kurban dikalengkan seperti ini;
- Mudah tahan lebih lama
- Ukuran jatah lebih jelas bagi setiap penerima
- Mudah didistribusikan dan lebih praktis dikonsumsi
Selama penyembelihan kurban dilakukan di hari idul adha dan hari tasyriq (11, 12 dan 13 Dzulhijah) dan cara penyembelihannya benar, juga diolah dengan bahan yang halal, maka sah-sah saja mengalengkan atau mengemas daging kurban dalam kaleng.
Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah